ADVERTISEMENT

Putusan PN Pontianak Dinilai Tak Adil Terhadap Muslim Ahmadiyah di Sintang, Setara Institute Desak KY Periksa Majelis Hakim

Kamis, 13 Januari 2022 20:13 WIB

Share
Ilustrasi: Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.(istimewa).
Ilustrasi: Sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.(istimewa).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setara Institiute mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat perihal kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Setara menilai putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan lantaran 22 orang terpidana yang merusak tempat ibadah muslim Ahmadiyah tersebut terlampau ringan. 

"Sangat ringan yang dijatuhkan kepada para pelaku. Putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, putusan tersebut menegaskan tren ketidakmampuan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera bagi kelompok intoleran dan vigilante yang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok agama minoritas," demikian pernyataan tertulis Setara Institute yang diwakili oleh Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dan peneliti KBB Setara Institute Syera Anggreini Buntara, Kamis (13/1/2022).

Pada hari Kamis pekan lalu (06/01), Majelis Hakim PN Pontianak juga telah menjatuhkan vonis untuk 21 terpidana. Total 22 terpidana ini dijerat dengan dua pasal berbeda. Tiga orang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan, sedangkan 19 orang lainnya dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang. 22 pelaku tindak pidana tersebut divonis sangat ringan, yaitu 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan. Untuk diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk dua pasal tersebut masing-masing 6 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Setara Institute mendesak Komisi Yudisial RI untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Mereka juga mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada jaksa dalam kasus ini. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Setara Institute bersama dengan Tim Advokasi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, proses persidangan yang dijalankan Pengadilan Negeri Pontianak tidak profesional. 

Jaksa tampak tidak serius dalam melakukan penuntutan dengan hanya menuntut para tersangka 6 bulan penjara dan selama persidangan tidak serius mendalami tindak pidana yang didakwakan. 

"Demikian juga dengan majelis hakim. Bahkan sejak awal proses persidangan diarahkan untuk menghakimi keyakinan para korban, bahkan membiarkan ujaran kebencian terhadap saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan," kata lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia ini.

Setara Institute menilai bahwa peradilan kasus hasutan dan perusakan masjid Miftahul Huda Sintang di PN Pontianak sama saja melanjutkan tren penanganan kasus-kasus dengan korban kelompok agama minoritas. Mereka mengatakan proses persidangan cenderung menghakimi keyakinan korban dan menjadikan korban sebagai pihak yang dikorbankkan ulang (re-viktimisasi). 

"Selain itu, putusan yang diambil menguatkan praktik populisme yudisial, di mana pengadilan cenderung dipengaruhi oleh pandangan dan keberpihakan kepada kelompok yang mengklaim atau diklaim sebagai mewakili sikap mayoritas," kata Setara Institute.

Setara Institute mendesak Kepala Polri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan jajarannya agar mengambil tindakan demi menjamin keamanan warga Ahmadiyah di Balai Harapan Tempunak Sintang dan Kalimantan Barat pada umumnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT