Pertama Kali! Selain Dipenjara, Pelaku Pelecehan Seksual di Arab Saudi Didenda dan Dipermalukan di Depan Umum

Kamis 13 Jan 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi vonis hakim

Ilustrasi vonis hakim

Media lokal menyebut, undang-undang itu dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri setelah instruksi dari Raja Salman.

Namun karena laki-laki dan perempuan di negara itu dilarang berbaur, sebagian orang Saudi di media sosial menganggap undang-undang itu sebagai lelucon.

Di Twitter, mereka menggunakan tagar dalam bahasa Arab yang artinya "hukum anti-pelecehan". Tagar itu digunakan lebih dari 29.200 kali selama beberapa jam. Sebagian cuitan nadanya mencemooh.*

Berita Terkait
News Update