ADVERTISEMENT

KPK Tangkap Bupati Abdul Ghafur Mas'ud dan 4 Orang ASN Pemkab Penajam Paser Utara

Kamis, 13 Januari 2022 18:39 WIB

Share
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara. (ist)
KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK kembali menangkap seorang Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Rabu (12/1/2022).

Dalam giat senyap tersebut, KPK memgamankan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud bersama 6 orang lainnya di salah satu mall yang ada di Jakarta.

Sedangkan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penerimaan suap dan gratifikasi, ditangkap di wilayah Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan, ihwal 4 orang yang diamankan oleh KPK berstatus sebagai ASN.

"Terkait yang kami amankan di Kaltim, sejauh ini informasinya 4 orang tersebut terdiri dari 4 orang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan pihak swasta," kata Ali, Kamis (13/1/2022).

Lanjutnya, saat ini 11 orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah karena diduga terlibat suap dan gratifikasi, semuanya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap KPK dalam kegiatan OTT KPK.

Dia ditangkap bersama 10 orang lainnya.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan singkat, Kamis (13/1/2022).

OTT tersebut, kata Firli, dilakukan oleh tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, OTT Bupati Penajam Paser Utara diduga terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi," katanya.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya. Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasie ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," pungkasnya. (cr10)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT