Untuk diketahui, rencana pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta sebesar Rp55.658.635.618.592.
Bila mengacu pada PP nomor 109 tahun 2022, pada Pasal 9 huruf 'f' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp500 milyar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Bila menghitung dari besar maskimal 0,15 persen dari jumlah PAD yaitu Rp55.658.635.618.592, tunjangan operasional untuk Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya sekitar Rp83 miliar per-tahun. Bila diitung perbulan, maka tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya berada diangka sekitar Rp6,9 miliar. (Yono)