SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gara-gara mobil yang digunakan mengangkut tabung gas curian mogok, kasus pencurian di gudang sembako di Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Serang.
Tiga pelaku pencurian tabung gas 3 kg berhasil diringkus di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu TR (24) warga Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, MA alias Acil (22) dan MR (36) keduanya warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Barang bukti yang diamankan 15 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up A 8191 AJ yang digunakannya sebagai sarana kejahatan.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto menjelaskan peristiwa pencurian terjadi Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 03.30. Saat itu, pelaku membobol pintu gudang sembako dan mengangkut tabung gas LPG 3 kg ke atas mobil pick up.
"Saat beraksi, aksi pelaku dipergoki penjaga yang sedang keliling dan diteriaki maling sambil mengejar," terang Kapolsek kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun mobil pickup yang digunakan pelaku mengalami mogok mesin. Karena takut ketangkep, para pelaku melarikan diri meninggalkan mobil miliknya yang memuat barang-barang hasil curian.
"Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan identitas si pemilik kendaraan yaitu TR dan berhasil diamankan keesokan harinya di rumahnya," kata Edi Susanto.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tim reskrim berhasil mendapatkan identitas 2 rekan pelaku. Berbekal dari "nyanyian" TR, tersangka Acil dan MR juga berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
Dijelaskan Kapolsek, para pelaku yang bekerja serabutan itu merupakan spesialis pencurian tabung gas. Tabung gas hasil curian biasa dijual ke pedagang seharga Rp 100 ribu per tabungnya. Aksinya mencuri kerap menyasar warung kelontong di sekitar Kota Serang.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (Haryono)