Fakta Baru! KPK Temukan Harta Tak Masuk Akal Milik Rahmat Effendi, 'Bisa Seret Anggota DPRD'

Rabu 12 Jan 2022, 07:57 WIB
KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi yang disebut kemungkinan bisa seret anggota DPRD. (Foto/ahmad tri hawaari)

KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi yang disebut kemungkinan bisa seret anggota DPRD. (Foto/ahmad tri hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengembangan kasus suap yang menjerat Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir lain.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi.

"Terkait harta irasional, hingga kini masih terus kami lakukan pengembangan," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/1/2022).

KPK, lanjut dia, saat ini masih akan berfokus kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam bentuk gratifikasi yang terdapat dalam kasus Rahmat Effendi.

Sebab, menurut dia, kasus gratifikasi Pepen masih memungkinkan untuk diungkap lebih dalam dari yang didapat dari hasil giat senyap di Bekasi pada pekan lalu.

"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," kata dia.

"Terkait dengan KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi masih kami lanjutkan pengembangannya," sambung dia.

Lebih lanjut, dalam kasus gratifikasi Pepen, Ghufron mengatakan, bahwa tak menutup kemungkinan KPK akan mendalami keterlibatan pihak DPRD dalam perkara ini.

"Hal itu tentu akan merujuk pada temuan-temuan KPK yang didapat dari penggeledahan maupun keterangan para saksi," imbuhnya.

"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? Sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," tukas Wakil Pimpinan lembaha antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama koleganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022), dengan barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar.

"Jumlah uang bukti kurang-lebih Rp5,7 miliar dan sudah kita sita Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Dalam kasus ini, KPK menjerat 8 tersangka lain selain Rahmat Effendi (RE), yang beberapa diantarannya merupakan pejabat di Kota Bekasi.

Delapan yang turut ditahan oleh KPK, empat diantaranya merupakan penerima suap selain dari Pepen.

Keempat orang tersebut, antara lain M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi (MY) alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhama Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)

Adapun empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, Suryadi (SY) dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min (LBM) alias Anen dari pihak swasta.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr10) 

Berita Terkait

News Update