Parah! Geng Motor Asal Balaraja Gunakan Bom Molotov Saat Tawuran 

Selasa 11 Jan 2022, 04:12 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, geng motor asal Balaraja gunakan bom molotov saat tawuran. (Foto/Veronica)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, geng motor asal Balaraja gunakan bom molotov saat tawuran. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Geng motor asal Balaraja gunakan bom molotov saat tawuran hadapi lawan-lawannya.

Bom molotov tersebut dibuat sendiri dan digunakan dalam setiap tawuran oleh geng motor asal Balaraja ini sebelum tertangkap Polsek Balaraja, Polresta Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kapores Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat memimpin ungkap kasus di Halaman Mapolresta Tangerang, Polda Banten, Senin (10/1).

"Mereka sudah 4 kali membuat bom molotov. Yang pertama bulan Oktober 2021 digunakan untuk tawuran di Kecamatan Balaraja, kemudian Oktober 2021 membuat lagi untuk tawuran di daerah Karawaci, November 2021 membuat kembali untuk tawuran di daerah Kecamatan Sukamulya dan yang terkahir dibuat berhasil kami amankan," katanya.

Saat ini, pihak Polresta Tangerang berhasil mengamankan 4 orang dan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Kita amankan 4 orang, yang mana dua lainnya masuk dalam DPO (Daftar Pencariam Orang), dan dari yang diamankan itu, dua remaja kita tetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Saat ini, para tersangka masih diamankan di Polsek Balaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)

Polisi pun juga melakukan pengejaran pada dua DPO dengan inisial DF dan TG, yang mana peran mereka adalah pembuat bom molotov.

Sementara untuk dua tersangka yang masih berusia 14 tahun akan dikenakan Pasal 187 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (veronica prasetio)

Berita Terkait

Salah Benar, Pokoknya Dibela

Selasa 11 Jan 2022, 06:30 WIB
undefined
News Update