Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Direhabilitasi, Putusan Majelis Hakim Sangat Jelas: Terdakwa Secara Sadar dan Sengaja Pakai

Selasa 11 Jan 2022, 15:32 WIB
Majelis hakim jatuhkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dengan 1 tahun penjara. (Foto/Roma)

Majelis hakim jatuhkan vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka dengan 1 tahun penjara. (Foto/Roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim memutuskan hukuman pidana terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas dugaan kasus narkoba.

Hal ini berdasar pertimbangan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan barang haram tersebut.

Pasalnya Nia dan Ardi hanya mengonsumsi barang tersebut saat diperlukan.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," kata majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak tergolong pecandu.

Hal ini lantaran terdakwa dinilai hanya mengonsumsi barang haram tersebut untuk menutupi kelemahan.

Terdakwa dinilai menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam. 

Atas dasar hal tersebut, majelis hakim menilai Terdakwa tidak ada ketergantungan terhadap narkotika. 

"Menimbang dari fakta tersebut majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu, karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis," jelasnya.

"Terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut. Hal ini ditandai terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa dua merakit sendiri alat isap sabu," tambah majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula 12 bulan rehabilitasi.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dinyatakan bersalah.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti satu dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun penjara," tambahnya.

Berdasarkan putusan, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang telah disita dimusnahkan. Serta diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Adapun barang bukti yang ditetapkan majelis hakim yakni antaranya yakni handphone, sabu dan alat hisap.

"Berupa satu buah klip plastik berisikan dengan berat neto 0,5653 gram, satu buah nong alat hisap jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Barbuk berupa satu unit iphone 12 pro warna abu abu," beber majelis hakim.

"Serta HP oppo A5 S berwarna hitam dengan nomor sekian-sekian, dan imei sekian-sekian dirampas untuk negara," tambahnya. (roma)

Berita Terkait
News Update