Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dinyatakan bersalah.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti satu dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun penjara," tambahnya.
Berdasarkan putusan, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti yang telah disita dimusnahkan. Serta diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Adapun barang bukti yang ditetapkan majelis hakim yakni antaranya yakni handphone, sabu dan alat hisap.
"Berupa satu buah klip plastik berisikan dengan berat neto 0,5653 gram, satu buah nong alat hisap jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Barbuk berupa satu unit iphone 12 pro warna abu abu," beber majelis hakim.
"Serta HP oppo A5 S berwarna hitam dengan nomor sekian-sekian, dan imei sekian-sekian dirampas untuk negara," tambahnya. (roma)