Selanjutnya, majelis hakim juga membeberkan hal yang meringankan putusan masing-masing terdakwa yakni lantaran belum pernah berurusan dengan kasus hukum.
"Para terdakwa belum pernah dihukum mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ungkapnya.
Lihat juga video "Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Jakarta Naik Rp26,42 Miliar, Masyarakat: Kok Banyak Amat". (youtube/poskota tv)
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto pun sempat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat vonis.
Namun, JPU dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim memvonis 12 bulan rehabilitasi yang akan dijalani di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*/ys)