JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Putusan ini cukup tak terduga mengingat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 bulan rehabilitasi.
Dalam persidangan, hakim menjelaskan alasan memvonis para terdakwa dengan hukuman pidana. Hakim menilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut secara rutin hingga tak bisa dikategorikan sebagai pecandu.
Menanggapi hal ini, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih. Dalam hal ini berarti orang tersebut pecandu atau bukan.
"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu," kata Reza Indragiri saat dihubungi.
Reza Indragiri menyatakan dengan melihatnya sebagai kontinum atau rangkaian, maka akan tampak jelas bahwa rehabilitasi dibutuhkan sejak level pertama.
Menurutnya pecandu juga dapat dikategorikan dalam dua tipe. Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam.
"Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," terangnya.
Menyusul hal ini, Reza Indragiri pun mempertanyakan level pemakaian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berdasarkan penglihatan hakim.
Reza menganggap bahwa mengesampingkan rehabilitasi pada level awal justru berisiko menjerumuskan Nia dan Ardi ke tingkat yang lebih parah.
"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," papar Reza Indragiri.