ADVERTISEMENT

Hadapi Tuntutan, Ustadz Mesum yang Perkosa 12 Santriwati Hadir di PN Bandung dengan Tangan Diborgol

Selasa, 11 Januari 2022 11:47 WIB

Share
Terdakwa Herry Wirawan tida di PN Bandung kenakan rompi tahanan.(Ist)
Terdakwa Herry Wirawan tida di PN Bandung kenakan rompi tahanan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Hadapi sidang tuntutan, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati dihadirkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1).

Terdakwa tiba di PN Bandung sekira pukul 09.30. Harry dengan tangan diborgol tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan didampingi petugas rutan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa Herry Wirawan yang sebelumnya mengikuti persidangan secara daring kini dihadirkan oleh majelis hakim.

Kehadiran terdakwa, lanjutnya, dari hasil diskusi antara hakim dengan jaksa penuntut umum dan Bapak kejati.

"Kita berharap terdakwa bisa mendengar tuntutan secara langsung," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  12 santri di bawah umur menjadi korban perkosaan Herry Wirawan di pondok pesantrennya.

Dari 12 santri yang diperkosa, 9 diantaranya sudah melahirkan.

Terdakwa yang merupakan pemilik sekaligus pengajar di pesantren tersebut juga menjanjikan akan membiayai korban hingga kuliah dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya.

Namun yang terjadi, terdakwa malah merudapaksa 12 santriwatinya yang masih berusia belasan tahun  di kamar pelaku di rumah sekaligus Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung. 

Terungkap fakta dalam proses persidangan di PN Bandung, bahwa Herry memperkosa korban berulang kali dengan rentang waktu 2018 hingga 2019.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT