BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, akan menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022).
"Hari ini, rencananya jaksa akan membacakan tuntutan . ," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).
Dodi menuturkan, tim JPU sudah menyiapkan materi tuntutan dengan matang selama sepekan ini.
"Tim yang dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," ucap dia.
Adapun persidangan akan berlangsung tertutup mengingat para korban adalah anak di bawah umur.
Seperti diketahui, pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengajar di pesantren tersebut juga menjanjikan akan membiayai korban hingga kuliah dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya.
Namun yang terjadi, terdakwa malah merudapaksa 12 santriwatinya yang masih berusia belasan tahun di kamar pelaku di rumah sekaligus Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung. \
Terungkap fakta dalam proses persidangan di PN Bandung, bahwa Herry memperkosa korban berulang kali dengan rentang waktu 2018 hingga 2019.
Pelaku merayu para korban dengan alasan istrinya tak lagi mampu melayaninya, sehingga dia meminta santri untuk bisa menggantikan istrinya.
Meski korban ketakutan, menangis dan histeris, namun Herry tetap nekat melanjutkan aksinya.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban terganggu secara psikologis kejiawaannya, menjadi benci, marah, dan takut pada terdakwa," terang berkas dakwaan.(tri)