Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean: Belum Ada Rencana  Ajukan Pra Peradilan

Selasa 11 Jan 2022, 11:26 WIB
Ferdinand Hutahaean tanggapi isu Anies Baswedan dan Habib Rizieq jadi Capres 2024 (Twitter/@FerdinandHaean3)

Ferdinand Hutahaean tanggapi isu Anies Baswedan dan Habib Rizieq jadi Capres 2024 (Twitter/@FerdinandHaean3)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri Senin malam resmi menahan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean  dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ferdinand keberatan, dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan! Memang itu, jalur hukum yang bisa ditempuh," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Saat dikonfirmasi, kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, menyatakan pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.

"Kita belum terpikirkan soal pengajuan pra peradilan. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali," ujar Zakir.

Sebelumnya, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, lanjutnya, setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.(tri)

Berita Terkait

News Update