ADVERTISEMENT

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Korupsi di BUMN

Selasa, 11 Januari 2022 12:25 WIB

Share
Ilustrasi: Asuransi Jiwasraya, salah satu BUMN yang tersandung kasus korupsi. (Foto: Antara).
Ilustrasi: Asuransi Jiwasraya, salah satu BUMN yang tersandung kasus korupsi. (Foto: Antara).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus korupsi yang kini menggeliat di BUMN. Pernyataannya ini menyusul langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung. 

“Saya tidak akan bosan untuk menagih implementasi praktik goodcorporategovernance (GCG) di BUMN secara baik karena kredo GCG di banyak BUMN sampai saat ini masih sebatas ‘lipstick’ semata,” kata Amin dalam keterangan yang diterima Poskota, Selasa (11/1/2022).

Merujuk data Kementerian BUMN pada September 2021, tercatat ada 159 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian BUMN. Kasus hukum itu pun melibatkan kurang lebih 53 pejabat di kementerian yang dia pimpin hingga petinggi perusahaan negara.  Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perseroan pelat merah disinyalir telah berlangsung lama.

Terungkapnya berbagai kasus korupsi di BUMN secara beruntun telah menyirnakan kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara, tak seharusnya skandal korupsi melekat pada perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.  Pelanggaran governance ini kelihatannya didasari atas rendahnya kesadaran pentingnya implementasi GCG terhadap kinerja perusahaan.

“Kerugian akibat korupsi di BUMN tak hanya berimbas pada keuangan negara, tetapi pada akhirnya berimbas pada kesejahteraan rakyat. Di satu sisi subsidi untuk rakyat kecil dikurangi bahkan untuk sektor tertentu dihapus dengan alasan penghematan, di sisi lain APBN harus menalangi kerugian BUMN,” katanya.

Lebih lanjut Amin menyoroti mandulnya fungsi pengawasan, termasuk pengawasan oleh Dewan Komisaris terhadap Dewan Direksi. Padahal mereka sudah dibantu berbagai macam asisten ahli yang tergabung dalam Komite Audit, Komisi Risk Management, bahkan ada Komite GCG juga. 

“Masih kentalnya politik balas budi dalam pemilihan jajaran komisaris dan direksi BUMN berkontribusi pada lemahnya penerapan GCG,” tuturnya.

Sebab itu, Amin melanjutkan, upaya penegakan hukum secara konsisten, diharapkan menjadi metode shocktherapy yang efektif. Tidak cukup hanya memperbaiki sistem monitoring pengawasan BUMN. 

“Harus ada gerak cepat dan lugas dalam menindaklanjuti berbagai indikasi praktik kecurangan di BUMN yang sudah dinotifikasi pihak BPK, KPK atau lembaga lainnya untuk mencegah kejadian berulang,” pungkas Amin.(*)

ADVERTISEMENT

Editor: Muhammad Rio Alfin Pulungan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT