ADVERTISEMENT

Dilaporkan Dosen UNJ atas Dugaan Korupsi, Gibran: Kalau Salah Kami Siap Mempertanggungjawabkan!

Selasa, 11 Januari 2022 12:12 WIB

Share
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bersama Adiknya Kaesang Pangarep.(Instagram/@gibran_rakabuming)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bersama Adiknya Kaesang Pangarep.(Instagram/@gibran_rakabuming)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara ihwal pelaporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubeidilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam laporannya ke KPK, Ubeidilah juga mencatutkan nama adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep pada Senin (10/1/2022).

Terkait adanya laporan dugaan korupsi dan KKN yang menyeret namanya dan sang adik, Gibran mengaku sama sekali tak mengetahui di mana keterlibatannya dan Kaesang dalam kasus korupsi dan KKN yang disangkakan oleh Ubeidilah.

"Korupsi? Pembakaran hutan? Nanti takon Kaesang wae (baca: tanya Kaesang saja)," kata Wali Kota Solo tersebut kepada wartawan di kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).

Dia menegaskan, apabila memang dirinya dan Kaesang terlibat dalam kasus yang disebut oleh Ubeidilah, ia siap untuk dipanggil dan menerima segala konsekuensinya.

"Silakan dilaporkan saja, kalau salah ya kami siap mempertanggung jawabkannya," tegas Gibran.

Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa belum ada informasi apa pun dari KPK terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh akademisi UNJ tersebut.

"Belum ada pemberitahuan sih dari KPK, tetapi saya siap apabila salah, silakan dipanggil. Apa salahnya silakan dibuktikan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, mantan aktivis 98, Ubeidilah Badrun melayangkan laporan kepada KPK dengan mencatumkan dua nama Putra Presiden yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022).

Menurut akademisi UNJ tersebut, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yang mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubeidilah, Senin (10/1/2022).

Dugaan KKN yang disebutnya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.

"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp92 miliar," terang dia.

"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut  karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambung Ubeidilah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan dugaan tindak pencucian uang yang menyeret nama kedua anak Presiden.

"Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin (10/1/2022) memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali kepada PosKota.co.id, Senin (10/1/2022) melalui pesan singkat.

KPK, ucap Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai balasan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentunya dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," papar dia.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," lanjutnya. (CR10).

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT