ADVERTISEMENT

Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ dengan Dugaan Korupsi

Senin, 10 Januari 2022 23:48 WIB

Share
Wali Kota Solo, Gibran (@gibran_rakabuming/Instagram)
Wali Kota Solo, Gibran (@gibran_rakabuming/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan dugaan tindak Pidana Korupsi (tipikor dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022).

Pelapornya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidilah Badrun, yang juga mantan aktivis 98 tersebut.

Menurut Ubeidilah, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yamg mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubeidilah, Senin (10/1/2022).

 

Ungkap dia, dugaan KKN yang disebutnya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp. 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.

"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 92 miliar," ungkapnya.

"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambung Ubeidilah.

Terkait dengan laporannya, jelas dia, laporan tersebut bermula saat tahun 2015 silam, ketika PT SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi kepada PT SM sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun, dalam perkembanganya, Makhamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebanyak Rp. 78 miliar.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT