JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan dugaan tindak Pidana Korupsi (tipikor dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022).
Pelapornya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubeidilah Badrun, yang juga mantan aktivis 98 tersebut.
Menurut Ubeidilah, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yamg mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubeidilah, Senin (10/1/2022).
Ungkap dia, dugaan KKN yang disebutnya, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp. 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.
"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 92 miliar," ungkapnya.
"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambung Ubeidilah.
Terkait dengan laporannya, jelas dia, laporan tersebut bermula saat tahun 2015 silam, ketika PT SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi kepada PT SM sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun, dalam perkembanganya, Makhamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebanyak Rp. 78 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, telah menyerahkan bukti hingga berkas terkait kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk ditindaklanjuti terkait laporan yang dilayangkannya terhadap dua Putra Presiden Jokowi.
"Kami meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Terlebih, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan," imbuhnya.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," tukas Dosen Sosiologi Politik UNJ tersebut.