ADVERTISEMENT
Senin, 10 Januari 2022 09:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus percobaan pencurian rumah warga di Jalan Swadaya Murni I, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (7/1/2022) tak berlanjut ke ranah hukum.
Kapolsek Cipayung, Kompol Bambang Cipto menyampaikan pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisial FM (23) tak ditetapkan sebagai tersangka lantaran pemilik rumah tak membuat laporan kasus.
Pihak FM dan pemilik rumah yang plafon rumahnya dijebol sepakat bahwa kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan usap pepaku menyatakan bakal mengganti rugi kerusakan rumah.
"Pelaku ditahan 1x24 jam saja. Karena pelapornya tidak mau membuat laporan jadi restorative justice (penyelesaian kasus pidana di luar hukum)," ungkap Bambang kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Ketika awal pelaku digelandang ke Mapolsek Cipayung pada Jumat (7/1/2022) pagi pihak Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah menyarankan agar korban membuat laporan kasus.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan awal Unit Reskrim Polsek Cipayung diketahui FM yang diamankan warga selepas jatuh dari plafon ruang dapur memang berniat mencuri.
"Memang niat mau maling, menurut keterangan orangtuanya anaknya nakal," ungkapnya.
Aksi FM gagal karena saat berjalan di atap rumah korban, pelaku terperosok lalu jatuh membentur tabung gas LPG 12 kilogram, dia diamankan warga dalam kondisi meringkuk kesakitan di bagian dapur.
Namun pemilik rumah yang barangnya belum sempat dicuri memilih penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga kasus tidak berlanjut ke tingkat penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cipayung.
"Kita mau proses, tapi karena pelapor atau korban tidak mau buat laporan kami penyidik tidak bisa memproses lebih lanjut," terang Bambang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT