ADVERTISEMENT

Kasus Maling Nyungsep dari Plafon Rumah Warga di Lubang Buaya, Selesai Secara Kekeluargaan

Senin, 10 Januari 2022 09:19 WIB

Share
Lokasi jatuhnya pemuda yang diduga hendak mencuri dengan membobol plafon satu rumah warga di Jalan Swadaya Murni I, Kelurahan Lubang Buaya.(Ist)
Lokasi jatuhnya pemuda yang diduga hendak mencuri dengan membobol plafon satu rumah warga di Jalan Swadaya Murni I, Kelurahan Lubang Buaya.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kasus percobaan pencurian rumah warga di Jalan Swadaya Murni I, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (7/1/2022) tak berlanjut ke ranah hukum.

Kapolsek Cipayung, Kompol Bambang Cipto menyampaikan pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisial FM (23) tak ditetapkan sebagai tersangka lantaran pemilik rumah tak membuat laporan kasus.

Pihak FM dan pemilik rumah yang plafon rumahnya dijebol sepakat bahwa kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan usap pepaku menyatakan bakal mengganti rugi kerusakan rumah.

"Pelaku ditahan 1x24 jam saja. Karena pelapornya tidak mau membuat laporan jadi restorative justice (penyelesaian kasus pidana di luar hukum)," ungkap Bambang kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Ketika awal pelaku digelandang ke Mapolsek Cipayung pada Jumat (7/1/2022) pagi pihak Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah menyarankan agar korban membuat laporan  kasus.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan awal Unit Reskrim  Polsek Cipayung diketahui FM yang diamankan warga selepas jatuh dari plafon ruang dapur memang berniat mencuri.

"Memang niat mau maling, menurut keterangan orangtuanya anaknya nakal," ungkapnya.

Aksi FM gagal karena saat berjalan di atap rumah korban, pelaku terperosok lalu jatuh membentur tabung gas LPG 12 kilogram, dia diamankan warga dalam kondisi meringkuk kesakitan di bagian dapur.

Namun pemilik rumah yang barangnya belum sempat dicuri memilih penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga kasus tidak berlanjut ke tingkat penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cipayung.

"Kita mau proses, tapi karena pelapor atau korban tidak mau buat laporan kami penyidik tidak bisa memproses lebih lanjut," terang Bambang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT