JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamalluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya diperiksa penyidik selama 3 jam dengan 23 pertanyaan.
Kehadiran Doddy untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik
"Kami hadir di Polda Metro Jaya dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik unit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Sebagai warga negera yang baik, warga negara yang taat hukum, tentu kita harus memenuhi undangan itu," kata Djamalluddin Koedoeboen.
Djamalluddin Koedoeboen enggan membeberkan lebih jauh pertanyaan yang diajukan untuk kliennya.
Sementara Doddy sendiri juga tampak bungkam seribu bahasa.
Alih-alih menjawab pertanyaan dari awak media, Doddy Sudrajat justru sibuk dengan smartphone pribadinya.
Besan Haji Faisal itu beberapa kali sibuk menghubungi seseorang. Doddy terlihat menghindari kontak kamera yang menyorotnya.
"Tanya abang (pengacara), aja," katanya singkat dan kembali sibuk dengan gawainya.
Diketahui, Doddy Sudrajat dilaporkan oleh pria asal Kediri bernama Rofi'i.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/
Rofi'i mengaku menjadi korban dari Doddy Sudrajat. Dia merasa tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan oleh ayah mendiang Vanessa tersebut.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i menyampaikan laporan ini bermula dari rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel.
Rofi'i yang merasa hal tersebut tak patut, menawarkan smartphone sebagai hadiah jika Doddy mengurungkan niat tersebut.
Namun rupanya video Rofi'i disalahartikan oleh mendiang Bibi Adriansyah tersebut.
"Video (tawaran) saya discreenshot, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'. Dan yang paling disedihkan, kebaikan, ketulusan saya dikatai, 'biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu'," beber Rofi'i.
Doddy Sudrajat disangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. (roma)