SURABAYA, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kepolisian Daerah Polres Jombang, melaporkan telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama TJ untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol. Kombes Gatot Repli Handoko didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadir Lantas Polda Jatim, menyampaikan hal tersebut saat Press Confrence, di Mapolda Jawa Timur.
Gatot menjelaskan, bahwa berkas driver almarhumah atas nama TJ sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang, pada Selasa 23 November 2021.
“Terkait laka lantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan oleh Polres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dilansir dari tribratanews.co.id.
Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)
Kemudian, Gatot menyampaikan, bahwa Suplemental Best Train System Elektronik Control Unit (SLM ECU), atau black box sudah dikirim ke Jepang. Laporannya telah diterima, pada 23 Desember 2021.
Selanjutnya, pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM.
Gatot melaporkan, berkasnya sudah dikirim kembali ke pihak Kejaksaan, pada 5 Januari 2022, yang akhirnya pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21 (berkas sempurna).
“Hari ini berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan. Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi,” sambungnya.
Menurutnya, hasil black box akan dijelaskan di persidangan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan.
Pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ibriza Fasti Ifhami)