"Iya salah satu anak dari Sekretaris Kelurahan. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa motor korban yang diambil pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (veronica prasetio)