Datang Tak Diundang, Pulang Minta Diantar

Senin 10 Jan 2022, 06:53 WIB
Datang tak diundang, pulang minta diantar. (Ilust/poskota)

Datang tak diundang, pulang minta diantar. (Ilust/poskota)

“Ini ada hal penting, yang perlu diketahui masyarakat luas” kata sang kakek

“Apa itu kek?” tanya sang cucu.

“Surat pengantar RT, RW tidak diperlukan lagi sebagai syarat bagi seseorang yang hendak pindah domisili,” kata kakek.

Jika masih ada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang mencantumkan surat pengantar RT, RW hingga sampai ke desa/ kelurahan sebagai syarat pindah penduduk, akan dikenakan sanksi tegas.

Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak boleh dipergunakan lagi. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

Tak ada lagi surat pengantar RT/RW bagi kepindahan penduduk dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, kata Dirjen dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat  yang dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).

“Kalau masih ada yang minta surat pengantar RT/RW gimana kek?”

“Kata pak Dirjen, jika masih ada yang bandel akan dijewer, bila perlu diganti” itu yang kakek baca di koran.

“Wah, berarti nanti nggak ada lagi warga yang datang ke rumah kakek, ketika hendak pindah rumah atau tempat tinggal. Kan, kakek ketua RW? ” tanya sang cucu.

Mendengar pertanyaan cucunya, sang kakek tersenyum.

Kalau soal memberi tahu atau pamit kepada ketua RT atau ketua RW, bahwa dirinya akan pindah rumah, tempat tinggal, itu soal etika dan tata krama dalam bertetangga.

Berita Terkait

Segudang Ulah Oknum Kades

Selasa 18 Jan 2022, 12:02 WIB
undefined
News Update