Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres metro Bekasi kota, berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan serta penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)