ADVERTISEMENT

Tipu Hingga Rp250 Juta, Calo Penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Minggu, 9 Januari 2022 07:57 WIB

Share
Tipu hingga Rp250 juta, calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi diringkus Polisi. (Foto/ihsan fahmi)
Tipu hingga Rp250 juta, calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi diringkus Polisi. (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian tersebut, pelapor dan para korban lainnya, membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya

 

Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres metro Bekasi kota, berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.

Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan serta penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT