ADVERTISEMENT
Tipu Hingga Rp250 Juta, Calo Penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Minggu, 9 Januari 2022 07:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut, pelapor dan para korban lainnya, membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya
Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres metro Bekasi kota, berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan serta penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT