Tipu Hingga Rp250 Juta, Calo Penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Minggu, 9 Januari 2022 07:57 WIB
Share
Tipu hingga Rp250 juta, calo penipuan Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi diringkus Polisi. (Foto/ihsan fahmi)

"Atas kejadian tersebut, pelapor dan para korban lainnya, membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya

 

Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres metro Bekasi kota, berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.

Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan serta penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

 

 

Halaman