SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam orang Pak Ogah yang biasa mengatur lalu lintas di Jalan Raya Simpang Tiga Karang, Kampung Karang Serang, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap polisi lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemotor, M Tahir (57) pada Jumat (7/1/2022).
Keenam Pak Ogah yang ditangkap tersebut berinisial AD (20), THM (27), NS (21), HU (21), SK (32) dan IL (30) warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Para pelaku kami amankan tidak lama setelah mereka menganiaya korban," ujar Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana, Minggu (9/1/2022).
Dijelaskan Ugum, kasus pengeroyokan tersebut berawal saat korban melintas di lokasi. Ketika itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor hampir menyerempet salah satu pelaku.
Merasa bersalah, warga Kampung Ciputri, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu lantas meminta maaf kepada pelaku.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak diterima pelaku. Ia kemudian memukul korban.
Pemukulan yang dilakukan pelaku itu kemudian memancing emosi rekannya yang lain di lokasi.
Mereka kemudian menganiaya korban.
"Motif pengeroyokan itu karena korban ini hampir menyerempet salah satu pelaku. Korban ini hampir menabrak kendaraan lain di depannya karena berhenti mendadak. Nah, karena merasa bersalah korban ini lalu minta maaf, akan tetapi pelaku ini tidak terima dan memukul korban. Pemukulan itu kemudian diikuti oleh para pelaku yang lain," kata Ugum.
Korban yang dianiaya sempat melarikan diri ke sebuah warung. Akan tetapi, para pelaku yang masih belum puas menganiaya korban lantas mengejarnya.
Disana, korban yang sudah terkepung kembali dipukuli hingga terkapar bersimbah darah.