ADVERTISEMENT

Tak Disangka! Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, Ternyata Bapak dan Anak, Polisi Masih Kejar 4 Pelaku Lagi

Jumat, 7 Januari 2022 05:38 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono ketika menjelaskan sosok tiga pelaku pengeroyokan keluarga Titi Suherti, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto/Ardhi)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono ketika menjelaskan sosok tiga pelaku pengeroyokan keluarga Titi Suherti, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto/Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Karena yang pasti keterangan harus dari keterangan yang valid untuk menyatakan siapa pelakunya. Tetapi keterangan dari tiga orang yang kita tangkap, pelakunya adalah tujuh orang," ungkap Budi.

Dikabarkan sebelumnya, tiga dari tujuh pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga di Jalan Sulawesi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kini telah diringkus pihak kepolisian.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AE, VO, dan AA. Mereka melakukan pengeroyokan, penganiayaan berat, serta perampokan di rumah keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

"Kasus yang diawali dari pengeroyokan setelah itu dilakukan penganiayaan berat kemudian pencurian dengan kekerasan yaitu yang dilakukan oleh pelaku ada tujuh orang. Yang sudah tertangkap ada tiga, yaitu AE, VO dan AA," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono kepada awak media, Kamis (6/1/2022).

Dua dari tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan ayah dan anak terlibat kasus kejahatan tersebut.

"Kedua ayah dan anak berinisial AE (53) dan VO (23). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AA (20)," ujar Budi.

Lebih lanjut, ketiganya ditangkap masih di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur

"Pada tanggal 4 (Januari), anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku," ungkap Budi.

Kendati demikian, masih ada empat pelaku yang kini statusnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku itu berinisial LN, VG, AT, dan AG.

"Masih ada empat tersangka DPO, nanti tim gabungan akan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucap Budi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT