ADVERTISEMENT

Soal Cuitan Ferdinand; 'Allahmu Lemah', Bareskrim Polri Periksa 5 Orang Saksi, Begini Kata Polisi

Jumat, 7 Januari 2022 05:23 WIB

Share
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitan; Allahmu Lemah, di Twitter. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean saat memberikan klarifikasi terkait cuitan; Allahmu Lemah, di Twitter. (foto: tangkapan layar/twitter/@ferdinandhaean3)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian SARA yang dilakukan oleh pegiat media sosial dan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean dilaporkan kepada polisi terkait cuitan Twitter 'Allahmu Lemah'.

Pada Kamis (6/1/2021) kemarin, tiga hingga lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.

"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Meski begitu, Dedi belum bisa merincikan siapa saja identitas dari saksi yang bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut. "Rinciannya nanti diinfokan," ujar Dedi.

Sebelumnya Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama ke Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) terhadap eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Laporan polisi dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Ferdinand sudah mengklarifikasi cuitan tersebut.

Dia mengatakan cuitannya tidak untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu ataupun agama tertentu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Dimas Chandra Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT