Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Advokat

Jumat 07 Jan 2022, 22:34 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara).

Gedung Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara).

Alvin mengatakan pelanggaran kedua yang dilakukan oknum PMJ tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap UU Advokat mengenai hak imunitas kuasa hukum Ike, di mana polisi menjemput paksa dan diintimidasi untuk dijadikan saksi dalam perkara melawan kliennya sendiri. 

"Ini jelas ngawur dan melanggar Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan," jelas Alvin.

Alvin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa jual beli tersebut yang sebelumnya sudah diadukan kepada LQ Indonesia. Dia mengingatkan tindakan oknum polisi yang menyeleweng dari prinsip hukum akan berakibat pada stigma buruk satu institusi kepolisian.

"Jika Dibilang oknum lalu banyak unit dan subdit seperti itu, bukankah masyarakat akan sulit memisahkan antara perbuatan oknum dan institusi Polri? Ini terjadi 28 Desember 2021 setelah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan pencitraan bahwa akan potong kepala oknum, bukti bahwa pembenahan belum ada, perubahan belum ada. Sedih saya, dimana hati nurani Polri. Sudah hilang Rp3 miliar, tidak dapat apartemen yang dibeli, mau dijeblosin penjara pula oleh oknum Polri," kata Alvin Lim.(*)

News Update