"Dengan demikian SK Kinag adalah bentuk pengakuan hak atas tanah bagi penerima redistribusi kebijakan land reform oleh negara, sehingga eksistensi SK Kinag yang demikian tentunya merupakan produk hukum yang jelas karena mengacu Undang undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir," tegasnya.
Kedepan agar tak terjadi lagi masalah ini, Fahri menilai BPN harus lebih hati-hati lagi dalam mengeluarkan produk.
Masyarakat juga diminta lebih jeli lagi dalam mengawasi penerbitan surat tanah mereka.
"Karena bagi warga negara yang memperoleh SK Kinag tentu mempunyai derajat serta nilai hukum yang sama seperti sertifikat sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah," pungkasnya. (ifand)