Mafia Tanah BPN Depok Disidangkan di PTUN Bandung

Jumat 07 Jan 2022, 22:53 WIB
Pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Fahri Bachmid, saat di persidangan. (ist)

Pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Fahri Bachmid, saat di persidangan. (ist)

"Dengan demikian SK Kinag adalah bentuk pengakuan hak atas tanah bagi penerima redistribusi kebijakan land reform oleh negara, sehingga eksistensi SK Kinag yang demikian tentunya merupakan produk hukum yang jelas karena mengacu  Undang undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir," tegasnya.

Kedepan agar tak terjadi lagi masalah ini, Fahri menilai BPN harus lebih hati-hati lagi dalam mengeluarkan produk.

Masyarakat juga diminta lebih jeli lagi dalam mengawasi penerbitan surat tanah mereka.

"Karena bagi warga negara yang memperoleh SK Kinag tentu mempunyai derajat serta nilai hukum yang sama seperti sertifikat sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah," pungkasnya. (ifand)

Berita Terkait

Pembelajaran dari Putusan PTUN Soal Banjir

Sabtu 19 Feb 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update