ADVERTISEMENT

Fakta Baru Kasus Penipuan CPNS Oleh Putri Nia Daniaty, Berkas Perkara sang Tersangka Dinyatakan Lengkap Kejati DKI Jakarta

Jumat, 7 Januari 2022 05:57 WIB

Share
Berkas perkara Olivia Nathania yang menjadi tersangka penipuan CPNS, kini lengkap dan siap dipersidangkan. (roma)
Berkas perkara Olivia Nathania yang menjadi tersangka penipuan CPNS, kini lengkap dan siap dipersidangkan. (roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kamis (6/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, berkas tersangka putri Musisi Senior Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan lengkap.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umumkan.

"Tersangka OLIVIA NATHANIA yang disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Ashari dalam keterangannya Kamis (6/1).

Ia juga menambahkan, pada Kamis 6 Januari 2022 kemarin, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ia menceritakan, fakta penyidikan terkait penipuan CPNS tersebut Pada tanggal 13 November 2019, tersangka yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta).

Ia menjelaskan, bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya.

"Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta/orang, dimana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

Kemudian saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, diantaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP. 

Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka. Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS, jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Dimas Chandra Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT