SERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Somba Hasbo dikenakan denda oleh Pemkot Serang sebesar Rp44 juta per hari dikarenakan kontraktor gedung terpadu RSUD Kota Serang gagal merampungkan pekerjaannya sesuai kontrak, pada 31 Desember 2021.
Diketahui, pembiayaan gedung terpadu RSUD Kota Serang ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp48 miliar. Gedung ini merupakan salah satu program strategis Pemkot Serang untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Tender proyek ini kemudian dimenangkan oleh PT Somba Hasbo. Sesuai dokumen kontrak, pengerjaan proyek ini berakhir hingga 31 Desember 2021. Tetapi, progres pekerjaan baru mencapai 90 persen.
Molornya pembangunan gedung itu mendapat sorotan dari Wali Kota Serang Syafrudin. Kemarin (5/1/2022), orang nomor satu di Kota Serang ini mengecek langsung kemajuan pembangunan gedung yang terletak di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu.
“Iya telat. Harusnya akhir Desember 2021. Ini sudah ada denda. 1/1.000 per hari dari nilai kontrak Rp48 miliar dikurangi pajak Rp48 juta per hari,” kata Syafrudin.
Syafrudin memberi waktu kepada kontraktor agar merampungkan pekerjaan tersebut hingga 15 hari ke depan. “Masih 10 persen lagi sedang dikerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu 15 hari sudah clear seperti ini,” harapnya.
Politikus PAN Banten ini bersyukur Pemkot Serang dapat terhindar dari sanksi Pemerintah Pusat lantaran progres pekerjaan telah melebihi 80 persen.
“Enggak didenda APBD kita, karena sudah di atas 80 persen progres pekerjaan-red. Audit itu 88 persen. Jadi sudah tidak menjadi beban APBD Kota,” katanya.
Menurut laporan yang diterima, molornya pembangunan itu lantaran terkendala curah hujan tinggi di akhir tahun. “Yang penting 15 hari ke depan harus sudah selesai,” tegasnya.
Sementara untuk progres pekerjaan Gedung Dilatasi RUSD Kota Serang telah mencapai 100 persen. Pembayaran gedung yang dibiayai oleh APBD 2021 Kota Serang sebesar Rp7 miliar itu pun sudah rampung.
“Alhamdulillah sudah 100 persen. Sudah dibayar semua gak ada yang menunggak,” katanya.
“Mudah-mudahan Bulan Maret (difungsikan-red), karena ini juga harus segera diisi peralatannya. Dan perlu saya sampaikan dari DAK itu untuk peralatan gedung terpadu ada Rp14 miliar termasuk tempat tidur dan lain sebagainya,” bebernya.
Terpisah, Direktur RSUD Kota Serang Teja Ratri menambahkan, penerapan sanksi denda telah berjalan sejak 30 Desember 2021 lalu. “Dendanya per hari Rp44 juta. Tapi besarannya tergantung dari hari penyelesaian pekerjaannya,” katanya.
Teja optimistis progres pekerjaan akan rampung 100 persen selama 15 hari ke depan
Teja mengatakan, apabila proses 15 rampung pihaknya tak langsung menggunakannya, karena terlebih dahulu dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara hasil pekerjaan.
“Kita juga harus stok opname dulu. Kemudian juga ada hal-hal berkaitan dengan izin prinsip macam radiologi itu harus ke BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir-red) agar bisa berfungsi,” katanya. (Kontributor Banten/ Luthfillah)