Kuasa hukum TS, Bobby Worotitjan, SH. (foto: ist)

Kriminal

IRT Diduga Gelapkan Miliaran Uang Pengusaha Bungkam Usai Dicecar 17 Pertanyaan, Pengacara Ancam Lapor Balik

Kamis 06 Jan 2022, 10:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, TS memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Satreskrim Polrestro Tangerang Kota, terkait laporan Rey Alexander Putra (RAP) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. TS diberondong 17 pertanyaan oleh penyidik. 

"Baru saja selesai, ada 17 pertanyaan disampaikan oleh penyidik," ujar Bobby Worotitjan, kuasa hukum TS kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/1/2022).

TS yang datang mengenakan pakaian warna kotak abu-abu menolak bicara saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

TS didampingi stafnya, langsung bergegas ke ruang penyidik. "Nanti sama kuasa hukum saya saja," elaknya setiba di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/1/2022).

Bobby menggarisbawahi bahwa kehadiran dirinya di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk memenuhi undangan klarifikasi penyidik, mendampingi TS, kliennya. 

Dia menyebut klarifikasi adalah hal yang biasa-biasa saja. "Ya, ini, kan hanya klarifikasi kok, jadi sebagaimana yang sudah kami berikan hak jawab waktu itu, kasusnya seperti itulah," ucapnya.

Bobby melanjutkan bahwa untuk panggilan klarifikasi ini dirinya tidak mempersiapkan hal secara khusus. "Semuanya, kan sudah disampaikan waktu itu, di hak jawab waktu itu, tidak ada yang berbeda," tandasnya.

Bobby juga menegaskan bahwa kliennya dalam kasus ini sangat kooperatif, dengan alasan hanya soal utang piutang.

"Ya jadi apa yang disampaikan oleh rekan pengacara (pihak lawan) waktu itu sama sekali tidak benar, tidak ada tipu gelap di sini, karena si pelapor sendiri sudah tahu kok, proses pinjam uang itu untuk mengurus sertifikat," tepisnya.

Dirinya mengeklaim bahwa pelapor diduga tidak tepat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan alasan bahwa bukan pelapor sebagai pemilik uang.

"Yang punya uang bukan dia, ada pihak ketiga lainnya, itu," kata Bobby.

Karena dinilai tidak tepat, Bobby menyarankan kepada pelapor (Rey Alexander Putra) agar segera mencabut laporannya.

Bobby menegaskan klinnya bisa membuat laporan balik jika laporannya tidak segera dicabut. "Cabut laporannya, karena bisa kita lapor balik kok," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan yang dihubungi awak media belum memberikan jawanan atas konfirmasi yang disampaikan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan wanita berinisial TS, warga Permata Hijau, Jakarta Selatan ke Polsek Jatiuwung, Tangerang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap) hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Atas kasus itu,korban, Rey Alexander melaporkan TS ke Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP Nomor: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu, namun proses penyelidikan dan penyidikannya diambil alih oleh Polres Metro Tangerang Kota. 

Karena kasusnya jalan di tempat, Rey kemudian memakai jasa kantor hukum Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta.

"Yang bersangkutan (TS) kami laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Henrius Nani, SH, advokat BAP Law Firm, Kamis (23/12/2021) lalu. (yahya)

Tags:
IRT Diduga Gelapkan Miliaran Uang PengusahaIRT Bungkam Usai Dicecar 17 PertanyaanIbu Rumah Tangga Diduga Gelapkan Uang PengusahaUang Pengusahawarga permata hijauPengacara Ancam Lapor Balik

Administrator

Reporter

Administrator

Editor