ADVERTISEMENT

Hah! 5.103.375 Calon Jemaah Haji Dalam Daftar Tunggu, Baru Bisa Berangkat Setelah 9 Hingga 45 Tahun Mendatang

Kamis, 6 Januari 2022 18:49 WIB

Share
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latif, sebanyak 5.103.375 calon jemaah haji dalam daftar tunggu, baru bisa berangkat setelah 9 hingga 45 tahun mendatang. (Foto/kemenag)
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latif, sebanyak 5.103.375 calon jemaah haji dalam daftar tunggu, baru bisa berangkat setelah 9 hingga 45 tahun mendatang. (Foto/kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 5.103.375 calon jemaah haji dalam daftar tunggu, baru bisa berangkat setelah 9 hingga 45 tahun mendatang.

Hal tersebut di jelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU) Hilman Latif yang mengakui ada 5.103.375 jemaah yang mendaftar haji (waiting list).

"Masa tunggunya berada pada rentang 9 - 45 tahun," papar Hilman dalam sambutan pada Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang Pembimbing, Pemandu dan Pengantar Jemaah Haji dan Umrah di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Hilman menjelaskan sejumlah alasan pentingnya peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji.

Karena, ada 5.103.375 jemaah yang mendaftar haji (waiting list).

Masa tunggunya berada pada rentang 9 - 45 tahun. 

"Berdasarkan amanah UU 8 tahun 2019, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada Jemaah haji semenjak mereka mendaftarkan diri. Artinya, jemaah yang telah mencapai angka 5 juta tersebut harus mendapat bimbingan ibadah haji," tutur Hilman. 

Ia menilai menjadi tantangan tersendiri bagi para pembimbing Ibadah haji bagaimana mereka bisa melakukan tugas pembinaan tersebut kepada jemaah yang jumlahnya cukup besar.

Hilman juga mengungkapkan, tingginya ekspektasi jemaah haji dan kemajuan teknologi menuntut para pembimbing ibadah haji dan umrah untuk melakukan pengembangan, inovasi dan terobosan, baik terkait materi manasik, teknik pelayanan, maupun penguasaan teknologi informasi yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji dan umrah.

Menurut Hilman, Ditjen PHU telah bekerja sama dengan 20 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang tersebar di 15 provinsi dalam melaksanakan program sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah profesional. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT