JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar telah dipanggil dua kali oleh penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun hingga panggilan kedua Haris Azhar tidak dapat hadir.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pemanggilan pertama kepada Haris dilakukan pada 23 Desember 2021 lalu.
Kemudian pemanggilan kedua dilakukan pada hari ini, Kamis (6/1/2022). Namun penyidik mendapat surat dari Haris bahwa pihaknya minta untuk dilakukan penundaan hingga bulan Februari 2022.
"Seharusnya hari ini datang kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi. Jadi hari ini Haris Azhar gak datang minta penundaan di bulan Februari," ujarnya saat ditemui, Kamis (6/1/2022).
Menurut Lubis, jika nantinya pada panggilan kedua Haris tidak hadir, maka dia akan dipanggil sesuai aturan KUHAP. Kemungkinannya adalah panggil paksa.
"Kami akan sesuaikan saja aturan KUHP, jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedomi," jelasnya.
Jadwal pemanggilan kepada Haris Azhar itu, lanjut Auliansyah, akan dilakukan pada 7 Februari 2022 mendatang.
Sebelummya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis HAM, Haris Azhar telah naik ke tingkat penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).
Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan penyidik tidak menemukan hasil.