PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa pembunuhan Laskar FPI alami luka dan lebam akibat benda tumpul, kempat korban tidak diborgal saat dalam mobil.
Kondisi tersebut dikatakan oleh saksi Ahli dari RS Polri Kramat Jati yang mengatakan bahwa salah satu terdakwa Briptu Fikri mengalami luka lecet dan lebam akibat benda tumpul, Selasa (4/1/2022).
Sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.
Total ada enam ahli yang dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah dr. Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan itu, Novia turut didampingi oleh dokter forensik.
Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.
"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," tuturnya.
Atas jawaban itu, Jaksa bertanya pada Novia mengenai detail luka yang dialami Fikri dengan merujuk pada hasil pemeriksaan.
Kata Novia, luka lebam itu berada di pipi dan luka lecet pada bagian leher dan tangan Fikri Ramadhan.
"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?" tuturnya.
"Luka lebam itu didaerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan".
Tidak sampai situ, jaksa juga bertanya mengenai kondisi fisik Fikri ketika menjalami pemeriksaan Visum et Repretun tersebut.
Dalam kesaksiannya, Novia menyatakan jika dalam pemeriksaan, Fikri dapam kesadaran penuh dan tanda-tanda vital dalam keadaan normal.
"Kemudian pada saat kondisi fisik terdakwa bagaimana pada saat itu? Apakah kondisi fiusknya lemah? Pemeriksan tensi dan lain-lain itu bagaimana? Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal".
Novia juga turut menjelaskan soal proses tanya jawab dengan Fikri yang dilakukan guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami.
Saat itu, kepada Novia, Fikri bercerita jika dirinya dipukul berkali-kali pada bagian wajah dan dicakar berkali-kali pada bagian leher dan tangan.
"Apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?. Saat itu korban (Fikri) mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher."
"Pada saat itu, diterangkan mengapa terdakwa mengalami pemukulan. Apakah dijelaskan?" Hanya saja, Novia tidak bisa mengingat secara pasti dengan alasan kejadian telah lama terjadi.
Dia cuma menjawab, "Kalau tidak salah, saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka,”
Lebih lanjut, Novia menyampaikan jika hasil pemeriksaan Visum et Repretum bisa disimpulkan jika Fikri mengalami luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Total, ada tiga titik yang menjadi bagian dari luka Fikri, yakni wajah, leher dan lengan.
"Kesimpulan saya, bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul".
Usai jaksa bertanya, kini giliran kuasa hukum Fikri Ramadhan yang mencoba meminta jawaban lebih rinci soal pemeriksaan Visum et Repretum kepada Novia.
Kepada Novia, kuasa hukum bertanya soal kategori kekerasan tumpul yang bisa mengakibatkan luka-luka.
"Tadi disebutkan kekerasan tumpul, boleh dijelaskan kekerasan tumpul itu apa?"
"Kekerasan yang disebabkan oleh benda-benda yang permukaannya tumpul. Contohnya bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul".
"Apakah kepalan tangan bisa disebut benda tumpul?"
"Kalau permukaannya tumpul, bisa disebutkan benda tumpul".
Pada sidang tanggal 7 Desember 2021 lalu, Fikri sempat memperagakan peristiwa saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil.
Saat itu, dia bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian.
Rencananya, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50.
Di dalam mobil tersebut, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira berada pada kursi depan bagian mobil.
Sementara, Fikri dusuk di kursi tengah dengan satu anggota Laskar FPI, tiga sisanya berada di kursi paling belakang.
Situasi saat itu, keempat anggota Laskar FPI dalam posisi tidak diborgol.
Fikri, yang tengah mengintrogasi para anggota Laskar FPI tiba-tiba mendapatkan serangan.
Dia dicekik dari belakang oleh salah satu anggota Laskar FPI, bahkan dia dijambak dan dipukul oleh anggota Laskar FPI lainnya.
Sementara itu, satu orang yang duduk disamping Fikri berupaya merebut senjata.
Fikri mengaku jika dirinya tidak bisa bernafas ketika satu anggota Laskar FPI mencekik dirinya.
Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)
Sontak Fikri berteriak dengan maksud agar dua koleganya dapat memberikan bantuan.
"Saya berteriak: 'Bang senjata saya Bang, senjata saya'. Karena pada saat dicekik kedua tangan saya menarik tangan dia (anggota Laskar)," ujar Fikri.
Fikri melanjutkan, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat, sehingga tidak dapat melihat hal tersebut secara sepotong-potong.
Dalam peristiwa itu, saat lehernya tercekik, Fikri terus berupaya melakukan perlawanan. (adji)