Dalam penyerahan surat kepada Kapolda ini, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya.
Tersangka juga meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay.
"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intervensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.
Sementara itu, kakak Ng Je Ngay, Oh Po Leng berharap kasus ini bisa segera diselesaikan.
Pasalnya, perkara ini telah menjadi beban berat bagi keluarga.
"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," kata Oh Po Leng.
Menurut Oh Po Leng, tersangka AG dan lainnya tidak pernah datang ke rumahnya untuk melakukan jual beli.
Tiba-tiba mereka datang mengusir kekuarga Ng Je Ngay.
Jika masih ingin menemati rumah tersebut Ng Je Ngay harus membayar ganti rugi Rp2 miliar.
"Minta uang, suruh anak saya keluarin uang sekian. Tidak mau keluarkan uang sekian, keluar dari situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah, AG, sebagai tersangka.
Ia diduga terkait pemalsuan akte tanah milik Ng Jen Ngay, di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.