ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Tata Negara Ikut Menyoroti Kasus Mafia Tanah di BPN Depok

Selasa, 4 Januari 2022 08:30 WIB

Share
Pakar Hukum Tata Negara, Dr Fahri Bachmid. (Ist)
Pakar Hukum Tata Negara, Dr Fahri Bachmid. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Melalui kuasa hukumnya, Bernard Paulus Simanjuntak SH. MH menduga, ada oknum dari pegawai BPN yang terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang tengah menjalani proses hukum tiba-tiba muncul sebuah surat yang dikeluarkan dari kantor BPN Depok.

"Ini sangat aneh, apalagi kami juga menemukan banyak kejanggalan dari terbitnya surat tersebut," katanya, Rabu (22/12).

Diceritakan Benard, kasus ini bermula saat ibu Farida mencoba mengelola lahan yang ada di Sawangan tersebut. Berbekal Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag), si ibu mendaftarkan hal tersebut ke BPN dan penetapan Pengadilan Negeri.

"Dari hal itu, Ibu Ida melakukan pembebasan sekaligus memberi kompensasi bagi penggarap, hingga akhirnya terbit SHM," ujarnya.

Setelah SHM didapat, mulai lah muncul permasalahan, di mana pada lahan itu juga muncul sertifikat atas nama PT Pakuan yang dipecah menjadi sembilan. Karena hal itu, sertifikat keduanya pun akhirnya dibatalkan melalui SK Kanwil BPN di tahun 2017 lalu.

"Sejak saat itu, terjadilah sengketa kepemilikan lahan yang diketahui memiliki luas 50 hektar," ungkapnya. (Ifand)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT