Mendagri Teken Penerapan PPKM Level2, , Mall dan Restoran Tutup Pukul 21.00

Selasa 04 Jan 2022, 19:29 WIB
Mall Blok M terlihat sepi ditelan zaman transaksi online dan Covid-19 perparah kondisi mall yang dulu digandrungi kawula muda. (Foto/adji)

Mall Blok M terlihat sepi ditelan zaman transaksi online dan Covid-19 perparah kondisi mall yang dulu digandrungi kawula muda. (Foto/adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.

Inmendagri yang diterbitkan pada Selasa, 4 Januari 2022 tersebut, wilayah DKI Jakarta masuk Level 2. Sedangkan wilayah penyanggahnya, Provinsi Banten yang masuk Level 2 meliputi, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.

Untuk wilayah Jawa Barat yang masuk katagori Level 2 di antaranya, Kota Bogor, Kota 
Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan lainnya.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan, syarat penurunan level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Ketentuan dalam PPKM Level 2 ini, di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor: esensial seperti, keuangan dan perbankan hanya meliputi 
asuransi, bank, pegadaian, bursa  berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). (*)

Berita Terkait

News Update