ADVERTISEMENT

Kini Jakarta Masuk PPKM Level 2, Supermarket Hingga Restoran Tutup Pukul 21.00

Selasa, 4 Januari 2022 20:08 WIB

Share
Pengunjung Trans Studio Mall Cibubur bersama keluarga dan anak-anak melakukan foto bersama dengan para sosok pahlawan super hero Marvel (foto: angga) 
Pengunjung Trans Studio Mall Cibubur bersama keluarga dan anak-anak melakukan foto bersama dengan para sosok pahlawan super hero Marvel (foto: angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan pada Selasa, 4 Januari 2022, wilayah DKI Jakarta masuk PPKM Level 2, berlaku mulai hari ini, Selasa 4 Januari -17 Januari 2022 mendatang.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini, mengatur ketentuan bahwa dalam PPKM Level 2 untuk aktivitas supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, hingga restoran harus tutup pada pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.

“Untuk aktivitas  di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” tulis Inmendagri terrsebut.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

Untuk operasional bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

Adapun  pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00. 

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

Tertulis dalam Inmendagri tersebut untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT