JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas mantan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) dari kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Leonard S Simalongo, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021).
Sebelumnya, pendiri Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri terkait Pencemaran nama baik. Laporan itu diterima pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim.
Sementara Titi pada 13 Mei 2019 sebelumnya telah melaporkan Andrew Darwis ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan surat palsu dan pencucian uang. Hal itu karena tanah dan bangunan milik Titi telah beralih kepada Andrew Darwis melalui tangan Soesanto Tjiputra yang berperan sebagai figur dengan menggunakan PPJB Palsu dan Kuasa Jual Palsu.
Keterlibatan Andrew Darwis dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, pun diuraikan dalam pertimbangan hakim atas Putusan Prapid PN Jkt Selatan, yang berpendapat bahwa sudah cukup dua alat bukti Terlapor ( Andrew Darwis) untuk ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Dengan pertimbangan dan fakta di persidangan bahwa pada September 2018, Andrew Darwis telah mengajukan Permohonan Kredit ke Bank UOB dengan melampirkan fotokopi sertifikat tanah dan bangunan yang masih atas nama Titi.
Pada periode Oktober sampai 26 November 2018 ternyata telah terjadi proses pembuatan PPJB palsu dan kuasa jual palsu di mana seakan-akan Titi telah menjual dan memberikan kuasa jual kepada Soesanto Tjiputra.
Proses balik nama sertifikat yang sangat cepat, pada 27 November 2018 Soesanto Tjiputra gunakan kuasa jual palsu ini untuk mengalihkan tanah dan bangunan milik Titi kepada dirinya sendiri.
Selanjutnya pada 29 November 2018 dengan super kilat Sertifikat milik Titi telah menjadi atas nama Soesanto Tjiputra. Pada 30 November 2018, Soesanto Tjiputra melakukan jual beli dengan Andrew Darwis tanpa adanya pembayaran. Pada 4 Desember 2018, Sertifikat milik Titi telah beralih menjadi atas nama Andrew Darwis.
Lantas pada 4 Desember 2018 itu juga Andrew Darwis menanda tangani akad kredit di Bank UOB untuk merealisasikan Permohonan Kreditnya pada September 2018. Dan pada 6 Desember 2018 Andrew Darwis telah mendapatkan pencairan kredit dari bank UOB sebesar Rp18 miliar dengan jaminan sertifikat milik Titi yang sudah berubah nama menjadi Andrew Darwis. Peristiwa hukum ini adalah fakta yang telah terungkap di persidangan PN Jaksel.
Selanjutnya sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian SH.MH dengan hakim anggota Suharno SH, MH dan Yosdi SH, MH tersebut, kuasa hukum Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, Utomo Karim dan Bobby Worotitjan mengatakan Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan unsur pidananya. Sehingga JPU meminta agar terdakwa 1 dan terdakwa 2 dibebaskan tanpa syarat.
“Selamat sore kawan-kawan semua hari ini telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum, tuntutannya yang dibacakan tadi Jaksa tidak menemukan unsur pidananya jadi Jaksa meminta supaya Terdakwa 1 dan 2 dibebaskan. Dan yang paling penting lagi terhadap Andrew Darwis kita ini sudah menang 2-0,” terang Utomo Karim usai sidang yang digelar di ruang Sidang Anak Sarwata, SH, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, Titi Sumawijaya mengatakan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).
“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) bahwa beliau-beliau telah memperhatikan kasus kami berdua. Sehingga kami dituntut bebas murni,” tutur Titi.
Di tempat yang sama, Jack Boyd Lapian juga berterima kasih karena Pengadlan Negeri Jakarta Selatan telah menunjukkan kebenaran yang hakiki.
“Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum yang telah menuntut terdakwa berdasarkan fakta di persidangan dengan hati nurani dan keadilan yang sebenarnya itu saja,” ucap Jack Boyd Lapian.
Dengan dituntut bebasnya kedua terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dari kasus pencemaran nama baik ini, pihak kuasa hukum meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menetapkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis sebagai tersangka terkait Laporan Titi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik ini akan kembali digelar di PN Jaksel pada Senin (17/1/2022) dengan agenda sidang pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim. (*/ys)