Kasus yang melibatkan Bahar Bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021.
Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait dengan lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.
Kegiatan ceramah Bahar bin Smith dilakukan pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dinilai mengandung berita bohong.
Ceramah itu kemudian diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR) dan menjadi ramai di media sosial.
Pada kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (adji)