Bejat, ABG di Serang Diperkosa dan Ditinggalkan di Kuburan, Lengkap Masih Mengenakan Seragam Sekolah

Selasa 04 Jan 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (ist)

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (ist)

Setiba di rumah, korban yang trauma tak berani menceritakan hal yang ia alami. Baru pada sore harinya, keluarga berhasil membujuk korban untuk bercerita peristiwa yang menimpanya. 

Setalah mendapat keterangan korban, pihak keluarga memutuskan untuk visum dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada tanggal 17 Desember 2021. 

Dua hari setelah laporan polisi tersebut pihak keluarga didatangi pihak pelaku dan mengancam untuk mencabut laporan. 

"Setelah mengetahui kami pihak keluarga membuat laporan polisi, pihak keluarga didatangi pihak pelaku untuk tidak membuat laporan dan mengancam pihak keluarga kami. Saya bilang selesaikan saja di kantor kepolisian," kata FD. 

Sementara Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Dedi, kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan masih dalam penyelidikan.

"Untuk saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, hanya pelapor (orang tua korban,red) belum dilakukan karena sakit. Jika pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum sudah keluar, kasus ini naik ke penyidikan," terang Kasihumas melaui pesan whatsapp. (kontributor banten/ rahmat haryono)
 

Berita Terkait
News Update