Tersangka saat itu dijerat tindak pidana perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara terhadap tersangka M (40) paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)" pungkasnya. (Ihsan Fahmi)