TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hendak menggelar sidang pidana perdana kasus dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang pada 4 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi.
Kepolisian sebelumnya telah menangkap dokter yang berinisial MA (30) itu pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
“Tanggal 4 Januari 2022 di ruang 7, jam 13.00 WIB," ujar Arif melalui pesan singkat, Senin (3/2/2022).
Kata dia, agenda sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Arif mengatakan, sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dia mengatakan, agenda sidang perdana seharusnya digelar pekan lalu. Namun, sidang itu harus ditunda.
"(Ditunda) karena penetapan hari sidang belum sampai ke kejaksaan," papar Arif.
Kronologi kasus
MA diketahui merupakan kekasih korban tewas berinisial LE.
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan MA menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Adapun dua korban tewas lain, yakni ED dan LI merupakan orangtua LE.
Pada 6 Agustus 2021, MA dan LE itu sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE. Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api. Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan MA membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil MA. Kuat dugaan MA pelakunya.
"Di mobil (MA) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan MA yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.
MA diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
“Diduga empat liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali. (jehan)