Pupus Sudah Harapan Buruh Banten, Sebab Gubernur Banten Sangat Kuat Soal Ini, Kenaikkan UMK Banten 2022 Hanya Angan-Angan Saja
Senin, 3 Januari 2022 05:11 WIB
Share
Penetapan Upah Provinsi Banten Bentuk Dukungan Program Strategis Nasional. (ist)

Diketahui bahwa Kepala Daerah dapat dijerat sanksi jika tidak menjalankan Program Strategis Nasional.

Berkait pengupahan, itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 68 memang diatur sanksi untuk Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f. 

Pada Pasal 68 ayat 1, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota. 

Kemudian dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan. (Luthfillah)

Halaman
Editor: Dimas Chandra Permana
Contributor: Luthfillah
Sumber: -