Kejadian yang menimpa Benny pun menjadi fenomenal, karena Benny Tjokro mungkin satu-satunya tersangka korupsi di Indonesia yang asetnya disita dan diwajibkan membayar uang pengganti namun masih mendapat hukuman penjara seumur hidup.
“Tadinya saya pikir ini sesuatu yang tidak mungkin bisa saya taklukkan. Bahkan saya pikir saya bisa gila di posisi ini. Tapi yang terjadi kebalikannya. Saya mendapatkan damai sejahtera dan suka cita selama saya di tahanan,” kata Benny.
Selain itu, beredar pula surat yang ditulis Benny atas kasus yang menimpanya. Surat ini juga sempat viral. Begini isi suratnya.
“Tolong BPKRI & Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi di tahun 2006-2016. Siapa saja yang buat lubang awal Jiwasraya BPKRI tolong jangan memaksaka audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016. Jangan demi gengsi pimpinan BPKRI & Kejagung mengorbankan pihak lain (Perusahaan Publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya”.
Jadi, apa benar Benny dikambinghitamkan atau memang benar ia telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang?
Bagaimana menurutmu? (Rizanatul Fitri)