ACEH, POSKOTA.CO.ID - Gegara menolak penyuntikan vaksin COVID-19 maka sebanyak lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya Aceh mendapatkan sanksi.
Sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari pemerintah daerah setempat.
Pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah. Demikian kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ardimartha seperti dilansir dari Antara.
“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya.
Pemberian sanksi kepada ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya tersebut usai pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.
Empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya usai diberikan sanksi kemudian bersedia disuntik vaksin COVID-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Sekda Ardimartha menjelaskan hingga Minggu (2/1/2022) tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan. Karena dia masih belum bersedia divaksinasi.
Ardimartha menegaskan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
Dia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19. Sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut. ***