Heboh! Petugas Dishub Kota Bekasi Kawal Mobil Mewah Lawan Arus di Puncak, Wakil Wali Kota: Kita Evaluasi dan Tindaklanjuti

Minggu 02 Jan 2022, 12:56 WIB
Mobil Dishub dengan pelat nomor B 1005 KQA, melaju di Puncak melalui Exit GT Ciawi, Jumat (31/12/2021). (foto: ist)

Mobil Dishub dengan pelat nomor B 1005 KQA, melaju di Puncak melalui Exit GT Ciawi, Jumat (31/12/2021). (foto: ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menindak tegas oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bekasi yang mengawal mobil mewah diduga secara ilegal hingga membahayakan pengendara lainnya di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) lalu.

Menurut informasi yang dihimpun Poskota.co.id, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore (31/12/2021) lalu, Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

Tak sampai di situ, pelanggaran lalu lintas melawan arah serta mengawal secara ilegal, kendaraan tersebut melanggar penggunaan rotator atau sirine. Karena terdapat memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

Merespons hal Itu, Kasubag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Sajekti Rubiah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan pada pemberitaan yang cukup ramai tersebut.

"Kami akan cari tahu terlebih dahulu mengenai hal tersebut, sementara pada saat malam Tahun Baru saya ada di rumah," ujar Kasubag Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah pada Poskota.co.id, Minggu (02/12/2021).

Terhadap penindakan sanksi tilang oleh jajaran Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Sajekti Rubiah pun belum mendapatkan informasi tersebut secara rinci.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto juga turut mengomentari peristiwa di Simpang Gadog Bogor tersebut.

"Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat mengikuti patroli bersama tim gabungan, Jumat (31/12/2021) lalu.

Terkait mekanisme pelanggaran tersebut, sambung Tri Adhianto menurutnya akan ada sanksi tegas dari Pemerintah Kota Bekasi.

"Kepala dinas terus nanti sampai kepada pelaksana. Nanti dilihat pelanggarannya tingkat berat sedang ringan ada urutan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update