ADVERTISEMENT

263 Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dilantik Menjadi Pejabat Fungsional

Minggu, 2 Januari 2022 00:09 WIB

Share
263 Pejabat Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilantik menjadi pejabat fungsional. (Foto/pemkab_pandeglang)
263 Pejabat Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilantik menjadi pejabat fungsional. (Foto/pemkab_pandeglang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  – 263 Pejabat Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilantik menjadi pejabat fungsional.

Pelantikan tersebut digelar di Aula Sekretariat Pandeglang, Jum’at (31/12/2021).

Pelaksanaan pelantikan 263 Pejabat Adminstrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rb) RI nomor 17 tahun 2021.

Dalam amanat tersebut berisi tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/8501/otda perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.

Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Ahmad Taufik Yusuf mengatakan, pelaksanaannya pelantikan digelar secara serentak hari ini di masing-masing kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan tidak digabung seperti biasanya karena kondisi yang masih dalam masa pandemi.

Kedepannya di badan/dinas jabatan kasi/kasubag (Jabatan Administrasi) hanya beberapa orang seperti Kasubag/Kasi Umum Kepegawaian atau Kasubag/kasi Keuangan, sisanya menjadi pejabat fungsional.

“Sedangkan untuk kecamatan, jabatan kasi/kasubag masih tetap ada, untuk kecamatan, kelurahan dan UPT masih tetap mengacu kepada aturan yang berlaku," tambah Ahmad Taufik Yusuf.

Sementara itu, Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat meminta kepasa para pejabat fungsional yang baru saja di lantik untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan.

"Jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkanya, maka dari itu amanah menjadi pejabat fungsional ini harus betul-betul dibuktikan dengan peningkatan kinerja,“ tuturnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT