Para tersangka spesialis pencurian motor yanh diringkus polisi. (foto: poskota/ pandi)

Kriminal

Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Specialis Curanmor yang Kerap Melukai Korbannya, Beraksi di Wilayah Tangerang dan Bekasi 

Jumat 31 Des 2021, 15:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah 11 orang dibekuk  Polda Metro Jaya. Para tersangka pun, tak segan untuk melukai korban dengan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Polda Metro Jaya yang dilakuka selama satu bulan belakangan.

"Kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo 1 bulan dengan mengamankan dan menangkap, serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan para tersangka. Pertama di wilayah Tangerang Selatan yang terjadi pada 11 November 2021.

Kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

Menurut Zulpan, para tersangka dalam beraksi menggunakan senjata tajam. Bahkan beberapa tersangka ada yang membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memantau situasi di jalanan, kemudian mencari sasaran kendaraan motor yang sedang terparkir.

"Mereka menggunakan kunci leter T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas. Ada yang menyiapkan coki istilahnya, ada yang survei lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," jelas Zulpan.

Zulpan menjelaskan, para tersangka tak segan melukai korbannya jika pada saat beraksi korban melawan.

Bahkan beberapa korban pernah dilumpuhkan dengan menggunakan senpi rakita yang mereka bawa. Beruntung, tidak ada nyawa yang melayang.

"Kalau ngebunuh tidak (pernah), tapi mereka melumpuhkan. Udah berapa kali ditahan itu 11 orang itu," ungkap Zulpan.

Atas kejadian tersebut, para tersangka kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi.

Sementara itu, dari penangkapan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor hasil curian, senjata revolver beserta peluru, kunci dan mata kunci leter T dan juga sajam.

Polisi kemudian menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1991 karena mereka gunakan senjata tajam.

Adapun ancaman hukuman Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP paling lama 7 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara dan UU darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (cr01)
 

Tags:
Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Specialis Curanmoryang Kerap Melukai KorbannyaBeraksi di Wilayah Tangerang dan Bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor